Koruptor GBLA Divonis 5 Tahun

BANDUNG – Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Sekdistarcip) Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat divonis 5 Tahun 6 Bulan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Selain dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Stadion GBLA senilai Rp 103,5 miliar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, kemarin (22/1).

Yayat dianggap sebagai orang pertama yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pembangunan stadion tersebut. ”Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kurungan selama lima tahun,” kata Fuad.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsideir Enam bulan kurang. Menurut hakim, alasan menjatuhkan vonis Lima tahun bui sudah berdasarkan pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Junaidi juga menyatakan pikir-pikir.

Mendengar putusan itu Yayat, yang mengenakan kemeja putih terlihat menunduk. Dia dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Theo Simorangkir yang sebelumnya menuntut Yayat hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider kurungan enam bulan.

Dalam kasus tersebut hakim telah menyatakan bahwa perbuatan Yayat telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana sesuai dakwaan primer.

Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015. Dari penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggan Kota Bandung tersebut. Diantaranya ketidaksesuaian ialah spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan