Bejat, Ketua Ponpes Cabuli Santri Sendiri

SOREANG – Ketua Yayasan Ponpes berinisial AL, 41, yang seharusnya menjadi panutan diduga melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya sendiri. Peristiwa tidak senonoh ini, terjadi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung dengan korban berinisial WA, 17, siswi kelas 12.

Kapolres Bandung, AKBP M. Nazli Harahap yang diwakili oleh KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Fitran mengungkapkan Korban mendapat perlakuan oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) sejak Mei hingga November 2017 lalu.

Ditrinya memaparkan, pihaknya mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban, bahwa putrinya telah disetubuhi oleh ketua Yayasan Ponpes tersebut. Atas laporan itu, petugas kepolisian Satuan Reskrim Polres Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Minggu lalu.

’’Kejadian ini berawal diketahui oleh pacar korban yang melapor kepada orang tua korban, korban mengaku dicabuli oleh lelaki berinisial AL,’’ kata Fitran saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, kemarin (11/1).

Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan keterangan dari korban, diduga pelaku melakukan tindakan ini pada lima santri lainnya. Namun, karena belum ada laporan pihaknya hanya bisa melakukan pendalaman lebih lanjut..

’’Korban yang laporan baru satu orang tapi berdasarkan keterangan WA ada sekitar lima orang korban lagi,’’ ungkapnya.

Fitran mengatakan, pelaku merupakan Ketua yayasan salah satu pondok Pesantren di Pacet, aksinya tersebut dilakukan sejak bulan Mei hingga November 2017 lalu dengan 10 kali menyetubuhi korban.

Sedangkan, salah satu cara agar pelaku dapat mengelabui para korban terlebih dahulu disuruh untuk membersihkan salah satu tempat istirahat pelaku di ruangan kantor pesantren. Selanjutnya, dengan dalih pengobatan batin, korban diraba-raba dan disetubuhi.

’’Sebelum melakukan aksinya, korban mendapatkan ancaman dari pelaku dengan tidak akan diikutsertakan dalam ujian nasional,’’ kata dia.

Selain itu, untuk korban telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemulihan kejiwaan dengan cara Trauma Healing.

Sementara untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

’’Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk penyidikan lebih lanjut dan menyita beberapa barang bukti berupa satu buah kerudung warna cokelat, satu buah kaos lengan panjang dan satu buah rok seragam,’’ ujar dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan