Peserta JKN-KIS Tembus 72,9 Persen

Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Presiden menekankan kepada 11 Kementerian, Gubernur, Wali kota, Bupati di seluruh Indonesia untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN.

”Agar dapat mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN. Menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas. Memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN. Sekaligus pembayaran iurannya dan memberikan sanksi administratif pada pemberi kerja yang tak patuh,” ujar Edison.

Hasil survei dari PT Frontier Consulting Grup, tahun 2017 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,5 persen dan indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien sebesar 75,7 persen.

Di Jawa Barat terdapat Tujuh kabupaten/kota yang menyusul UHC di tahun 2018 yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut dan Bandung Barat. Pemda juga dapat memperoleh manfaatnya bila telah mendaftarkan seluruh warganya menjadi peserta JKN-KIS.

”Peserta dapat mengakses Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hingga (31/12), BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Faskes Tingkat Pertama/FKTP dan 2.292 Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL. Di Kedeputian Wilayah Jabar telah bermitra dengan 2056 Faskes Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 830 Puskesmas, 419 Dokter Praktik Perorangan, 60 Dokter Praktik Gigi Perorangan, dan 747 Klinik Pratama. Di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mencapai 178, yang terdiri 157 Rumah Sakit termasuk di dalamnya 21 Klinik Utama, 57 Apotek, serta 64 Optik,” tutupnya. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan