Pabean Gagalkan Penyelundupan Narkoba

BANDUNG – Sedikitnya Enam kasus penyelundupan Narkoba dapat diungkap Kan­tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, sepanjang 2017 lalu.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya A Bandung, On­ny Yuar Hanantyoko, dari keenam kasus itu semuanya merupakan upaya penyelundu­pan melalui Bandara Inter­nasional Husein Sastrane­gara dan kiriman paket mel­alui kantor pos. ”Dari Enam kasus tersebut, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 gram,” kata Onny di Kantor Bea Cukai Jalan Rumah Sakit Nomor 167 Ba­bakan Penghulu, Cinambo Kota Bandung, Sabtu (30/12).

Menurut Onny, gagalnya upaya penyelundupan Nar­koba ke Kota Bandung berkat kesigapan pe­tugas bekerja­sama dengan instansi lainnya yang tergabung dalam operasi pe­nindakan Narko­tika, psikotropika danprekursor (NPP).

Onny menjelaskan, dalam penggagalan penyelundu­pan narkoba di Bandara, pihaknya mengamankan sebanyak 4,74 gram sabu dan 13 butir pil happy five. Sedangkan dari penyelundu­pan paket diamankan se­banyak 6,12 gram ganja kering, 32 butir MDMA dan 5 butir happy five. ”Semua kasus kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk pro­ses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Selain menggagalkan penyelundupan Narkoba la­njut Onny, selama 2017 pi­haknya juga melakukan Ope­rasi Patuh Ampadan, dengan tujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat pere­daran barang kena cukai (BKC) illegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai.

”Pada Operasi Ampadan I, kami mengeluarkan 9 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total sanksi administrasi mencapai Rp 5.976.000 dan Barang Ha­sil Penindakan (BHP) se­banyak 701.800 gram hasil tembakau serta 600 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” ungkapnya.

Sedangkan untuk Operasi Ampadan II, pihaknya mengeluarkan sebanyak 31 SBP dengan total sanksi administrasi sebesar Rp 139.000.000 danBHP sebanyak 670.390 gram hasil tembakau serta 5.070 liter MMEA. ”Jadi se­panjang 2017 kami mengelu­arkan 40 SBP dengan total sanksi administrasi sebesar Rp 144.976.000 dengan po­tensi kerugian negara sebe­sar Rp 322.463.141, dan Ba­rang Hasil Penindakan total 1.372.190 gram hasil tem­bakau serta 5.670 liter MMEA” terangnya.

Tak hanya itu, sepanjang 2017 pihak bea dan cukai juga telah melakukan kegiatan dengan sasaran kawasan berikat dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Dalam kegiatan tersebut, Onny mengaku, pihaknya mengelu­arkan sebanyak 9 SBP untuk bidang tekstil dan produksi tekstil serta sepatu dengan total sanksi administrasi men­capai Rp 615.691.818. Total kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp 1.080.607.818. ”Kami berharap pada 2018 mendatang capaiannya akan lebih baik dari apa yang telah diraih di 2017 ini. Dengan berusaha semaksimal mun­gkin saya yakin akan bisa,” pungkasnya. (ziz/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan