PTUN Menangkan Gugatan Warga Jatayu

jabarekspres.com, Bandung – Ratusan ratusan warga yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu), menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu. Penolakan tersebut juga digelorakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga.

Dalam persidangan putusan pembangunan proyek PLTU II Indramayu yang digelar di PTUN Bandung, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pihak warga Desa Mekarsari, Kabupaten Indramayu terkait pencabutan izin lingkungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara II.

Kuasa Hukum penggugat, Gungun Kurniawan mengatakan, putusan hakim tersebut sudah berdasarkan pertimbangan. Dengan begitu, izin lingkungan yang sudah dikeluarkan Bupati Indramayu untuk pembangunan PLTU harus dicabut. Sebab, yang berhak mengeluarkan izin lingkungan ialah Pemerintah Provinsi bukan Pemerintah Daerah.

”Salah satu pertimbangan hakim, pertama penerbitan izin lingkungan bukan kewenangan Bupati Indramayu tapi kewenangan Jabar sehingga sudah berkekuatan hukum itu (surat SK) dicabut,” kata Gungun, kepada wartawan kemarin (6/12).

Meski begitu, Gungun mengatakan, dalam gugatan yang disampaikan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan warga untuk menunda pembangunan PLTU tersebut.

”Gugatan kami ada dua yakni izin lingkungan dan penundaan pembangunan. Penundaan pembangunan tidak dikabulkan,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum tergugat, Khalimi menilai proyek PLTU II tersebut untuk kepentingan umum. Dia pun mempertanyakan alasan warga menolak pembangunan yang kedua. Padahal PLTU I tidak dipersoalkan.

Dirinya menduga, ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi tersebut agar lahan warga yang sudah dibebaskan bisa dikelola oleh oknum tersebut. Pihaknya pun akan mengupayakan jalur hukum ke tingkat selanjutnya karena putusan hakim dinilai belum tepat.

”Ini ada yang punya kepentingan sehingga tanah yang sudah dibebaskan menjadi status quo,” kata Khalimi.

Dalam unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya, warga menolak karena merasa tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pembangunan proyek tersebut. Selain itu, pembangunan juga berdampak kepada rusaknya kesehatan dan lingkungan sekitar.

Pada intinya, massa aksi demo sambil membawa beberapa spanduk atau poster menolak pembangunan PLTU II yang memiliki daya 1.1000 MegaWatt. Menurut mereka pembangunan PLTU II itu cacat hukum dan tidak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tinggalkan Balasan