jabarekspres.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Jabar 2018 paling lambat 1 bulan sebelum pemilihan pada 27 Juni 2018. Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan DPT tersebut baru bisa dipastikan paling lambat 27 Mei 2018. Pihaknya, kini baru bisa memprediksi saja untuk DPT Pilgub Jabar.
”Paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara tanggal 27 juni, 27 Mei paling lambat DPT ditetapkan. Bisa juga sebelum itu,” kata Yayat, Rabu (6/12).
Yayat menjelaskan, mengapa disebut prediksi, pasalnya KPU Jabar pun belum menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Yayat memprediksikan jumlah DPT nanti berkisar di angka 33 juta. ”Kalau DPT sekarang masih prediksi, terima DP4 juga belum. Tapi prediksi sekitar 33 juta,” jelasnya.
Menurutnya, angka tersebut diperolehnya dari data Pemerintah Provinsi Jabar yang menyebutkan DPT berjumlah 32,8 juta, ditambah dengan 200 ribu pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun saat hari H pemilihan.
“Kemarin saya lihat di Pemprov DPT itu 32,8 juta, tambah 200 ribu bagi yang pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada hari pemilihan,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata Yayat, surat keterangan (suket) dipastikan masih ada pada Pilgub mendatang, dikarenakan Suket masuk ke dalam Undang-Undang sebagi persyaratan jika masyrakat belum memiliki KTP elektronik pada saat pemilihan meskipun di atas 17 tahun. ”Saya yakin ada. Tapi, yang namanya suket itu harusnya terekam, udah direkam baru kelua suket. Belum direkam keluar suket itu salah,” tandasnya. (jar/ign)