Belum Menerima Pengembalian Berkas, JPU Akan Limpahkan Pemeriksaan Kembali Ke PN

jabarekspres.com, BANDUNG: Hari ini (28/11/2017) kembali digelar sidang kasus pidana pemakaian akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3 Tanggal 18 November 2005, yang diduga berisikan keterangan palsu, atas kepemilikan lahan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB).

Sampai sidang digelar untuk kali ke-15, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tidak terlihat di ruang sidang Pengadilan Negri (PN) Bandung, Jl. R. E. Martadinta. Siang tadi hanya terdakwa yang hadir hanya Gustav Pattipeiloh.

Kondisi sekarang ini, terdakwa Edward Seky Soeryadjaya meringkuk di tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Suharja selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar diterbitkan penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Edward.

Namun, hakim menolak permohonan JPU dengan alasan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya sudah ada putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, sehingga tidak bisa disatukan dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Gustav, putusan sela dan penetapan pengembalian berkas yang diperlihatkan dalam persidangan hari ini.

Majelis hakim juga menyampaikan apabila JPU ingin menghadirkan terdakwa Edward Seki Soeryadjaya, maka JPU dapat melimpahkan lagi berkasnya ke Pengadilan. Namun JPU menyampaikan dalam sidang bahwa sejak putusan sela 2 bulan lalu hingga hari ini JPU belum menerima pengembalian berkas.

Oleh karena terdakwa Edward Seki Soeryadjaya saat ini ditahan di Kejaksaan Agung RI, maka JPU minta penetapan penjadwalan sidang terhadap terdakwa Edward Seki Soeryadjaya. Adanya Putusan Sela yang telah diputus pada persidangan sebelumnya yang menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak dapat dilakukan dengan alasan sakit dan akan dilakukan pemeriksaan bila telah sembuh dari sakit. Dikarenakan saksi Notaris tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan Selasa pekan depan (5/12/2017).

Terkait dengan hal tersebut, JPU Suharja yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya akan tetap meminta kepada majelis hakim agar ada penetapan untuk terdakwa Edward. “Kami akan meminta majelis hakim agar mengeluarkan salinan putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, bila itu terjadi kami akan melimpahkan kembali pemeriksaan terdakwa Edward Seki Soeryadjaya ke pengadilan Negeri,” katanya.

Tinggalkan Balasan