Belum Menerima Pengembalian Berkas, JPU Akan Limpahkan Pemeriksaan Kembali Ke PN

Ilustrasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis bebas terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat. (Pixabay)
Ilustrasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis bebas terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat. (Pixabay)
0 Komentar

Dirinya menambahkan, bahwa untuk menghadirkan Terdakwa Edward Seki Soeryadjaya di persidangan harus pinjam tahanan ke Kejaksaan Agung RI dimana terdakwa di tahan saat ini, untuk hal tersebut akan berkoodinasi dengan kejagung. “Dan setelah itu kami akan berkoordinasi dengan Kejagung,” tutupnya. (ss/don)

Laman:

1 2
0 Komentar