Kejagung Harus Bantu Hadirkan Terdakwa Edward Soeryadjaya ke PN Bandung

jabarekspres.com, JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sampai sekarang belum mengeluarkan ketetapan pemanggilan paksa Edward Seky Soeryadjaya.

Seperti diketahui Edward sudah 13 kali mangkir sebagai terdakwa keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB).

“Kami menyesalkan hakim yang sampai sekarang belum menetapkan pemanggilan terdakwa,” kata Boyamin Saiman, koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dengan nada kesal ditemui di Jakarta hari ini (21/11).

Ia mengaku heran seorang terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan apalagi sampai 13 kali. Karena itu, Komisi Yudisial harus turun tanggap menyikapi kejanggalan penanganan perkara tersebut. “Apalagi sidangnya hanya seminggu dalam satu kali, masak tidak bisa dihadirkan, bahkan kalau perlu badan pengawasan MA juga harus turun,” tambahnya.

Terkait dengan Edward Seky Soeryadjaya yang sudah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Boyamin meminta Kejagung untuk membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk menghadirkan dalam sidang di PN Bandung.

Saat ini sebenarnya bola di majelis hakim sedangkan jaksa sebagai pelaksana untuk menghadirkan terdakwa. Sebenarnya hakim tidak sulit untuk mengeluarkan ketetapan pemanggilan paksa apalagi yang bersangkutan sudah 13 kali mangkir dalam sidang perkara yang menyerer tiga nama sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav meski sidang sudah berlangsung selama 13 kali dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.

Sementara itu, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) sudah mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial  (KY) pada 12 Oktober 2017 lalu.

Dalam surat tersebut, pihak yayasan merinci proses perjalanan kasus termasuk proses pelaporan kepada Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam menggugat Yayasan BPSMK-JB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurut pihak yayasan, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005 yang diduga berisi keterangan palsu sehingga 3 orang pengurus PLK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Pihaknya juga berharap KY bisa turun tangan dan memberikan perhatiannya agar proses persidangan bisa berjalan dengan bersih dan adil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan