Kejagung Harus Bantu Hadirkan Terdakwa Edward Soeryadjaya ke PN Bandung

“Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali tidak datang. Baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman di Jakarta, Senin malam (20/11).

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) karena sering mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan. Edward Seky Soeryadjaya sendiri menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Suygih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (ss/don)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan