PT Ultrajaya Harus Patuhi Aturan

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Tidak digubrisnya keluhan masyarakat mengenai pencemaran limbah Pabrik susu PT Ultrajaya membuat kalangan dewan angkat bicara.

Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Pither Tjuandys mengatakan, permasalahan ini harus segera cepat diselesaikan dengan cara mencari solusi terbaik.

Dirinya mendesak, PT Ultrajaya untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Jadi harus perbaiki sistem limbahnya agar baunya tidak mengganggu warga.”jelas Pither ketika ditemui kemarin (10/11)

Dirinya menilai, selama ini Pemkab sudah memberikan solusi bagi Ultrajaya untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya agar tidak menimbulkan bau busuk. Akan tetapi, tawaran tersebut belum direspon serius oleh PT Ultrajaya. Sehingga, aKalau tidak dalam waktu dekat dewan akan kemabali memanggil untuk ketiga kalinya.

Selain itu, sebetulnya PT Ultrajaya sudah memiliki pengalaman cukup lama, seharusnya sudah memiliki teknologi yang mampu menekan bau dan mengganggu kesehatan warga.

“Perusahaan sebesar itu, sistem pengelolaan limbahnya harus lebih canggih. Kan sekarang banyak teknologi baru yang bisa menekan bau dari limbah tersebut,” terangnya.

PT Ultrajaya juga diminta untuk mengikuti saran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menawarkan teknologi baru untuk menekan bau dari limbah tersebut. Terlebih, dinas juga sudah menawarkan ada teknologi yang baru dan mampu menekan bau dari limbah.

“Perusahaan tersebut seharusnya bisa mengikuti saran dari dinas. Jangan sampai nanti ada demo-demo dari warga lagi,” jelas dia.

Pither juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar terus memantau progres dari PT Ultrajaya untuk memperbaiki sistem limbahnya. Bila perlu diberikan batas waktu sampai kapan bisa memperbaiki pengelolaan limbahnya.

“Dinas juga harus tegas untuk terus memantau dan memberikan batas waktu. Jangan sampai ketika ada demo warga baru turun. Kasihan juga warga supaya tenang dan tidak terganggu lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Ultrajaya diminta untuk melakukan kajian dampak sosial dan kesehatan masyarakat terkait pengelolaan limbah pabrik. Sebab, sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat melihat belum ada perbaikan terkait mekanisme pembuangan limbah dari pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan