Warga Cireundeu Harus Bersabar

Warga Cireundeu Harus Bersabar
ACHMAD NUGRAHA/JABAR EKSPRES
PENGAKUAN KEPERCAYAAN: Mbah Widi menunjukkan KTP miliknya di balai warga Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, kemarin (8/11).
0 Komentar

”Teknis, juklak juknis ke depan kita tunggu tindak lanjutnya dari Kemenag pusat. Sabar dulu, regulasinya panjang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Cimahi, Jalan Kamarung, kemarin.

Menurutnya, regulasi pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam KTP tidak sesederhana itu. Tapi harus diperjelas dengan regulasi-regulasi yang akan disusun oleh instansi terkait, seprti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenag.

”Mungkin yang harus dipikirkan juga oleh pemerintah pusat seperti permasalahan pengurusan surat menikah, pendidikan anak, dan administrasi lainnya. Yang jelas hal ini tidak semudah yang dibayangkan,” terangnya.

Baca Juga:Dampak Banjir MeluasOptimistis Duet Disetujui

Secara keceluruhan, kata Cece, Kemenag menyambut baik putusan MK. Pihaknya akan mematuhi putusan tersebut. ”Intinya apapun putusan MK, itu merupakan keputusan yang mengikat. Kita harus menaati,” ujarnya.

Senada dengan Cece, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, M Suryadi mengatakan, untuk mekanisme pengisian kolom agama dengan penghayat kepercayaan, pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Kementrian Dalam Negeri. Sehingga Suryadi meminta agar warga adat Cireundeu bersabar menunggu keputusan puasat selanjutnya.

”Dalam hal ini kami pelaksana undang-undang, aturan terbaru baik itu revisi atau apa soal juknisnya  masih kami tunggu dari pemerintah pusat. Soal putusan MK, kami taat azas taat hukum yang siap menjalankan,” ujarnya kemarin. (ziz/rie)

0 Komentar