Warga Cireundeu Harus Bersabar

jabarekspres.com, CIMAHI – Warga adat kampung Cireunde berharap Pemkot Cimahi dapat membantu proses administrasi penggantian data diri. Hal ini terjadi setelah keluarnya putusan MK yang mengabulkan gugatan pemohon atas pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi yang bertentangan dengan UUD 1945 tentang agama.

Tokoh adat yang juga merupakan Ais Pangampih Kampung Cireundeu Abah Widiya mengatakan, selama ini warga adat Cireundeu merasa kesulitan saat hendak mengurus surat administrasi, seperti permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat nikah.

”Yang sangat disayangkan oleh waraga kampung adat, saat ini adalah sulitnya mendapatkan surat nikah. Semoga pemimpin yang sekarang bisa membantu meringankan proses administrasi,” kata Widiya di Kampung Adat Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan, kemarin (9/11).

Menurutnya, kalau hanya membuat KTP relatif mudah. Sebab, hanya sampai tingkat kecamatan. Tapi hingga saat ini warga masih kesulitan saat akan membuat akta nikah.

”Prosedurnya tidak masuk akal. Teu kaharti (tidak dimengerti, Red). Masa disuruh masuk dulu organisasi. Orang kampung adat mana mau ikut organisasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, prosesi pernikahan di kampung adat berbeda dengan proses pernikahan pada umumnya. Dalam prosesi pernikahan adat agama kepercayaan ini, lanjut dia, menggunakan istilah ikral. Yang berarti, pernyataan janji kedua pihak mempelai sebagai ijab kabul dan syarat sah pernikahan bagi penganut agama kepercayaan.

Kedua mempelai belum dapat dikatakan sah menikah sebelum melakukan ikral. Setelah itu, dilanjutkan dengan ngeyeug seureuh, siraman, dan ngaras, yang merupakan adat pernikahan Kampung Adat.

”Di sini (Cireundeu, Red), apabila sudah sah menikah diharamkan adanya perceraian. Jadi satu kali seumur hidup,” tuturnya.

Meskipun sulit mendapatkan surat nikah, kata dia, tentunya warga kampung adat sudah berupaya mematuhi segala aturan yang diberikan oleh Pemerintah. ”Kami akan tetap memperjuangkan kepercayaan yang sudah diwariskan oleh nenek moyang kami,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi Cece Hidayat meminta, agar warga Kampung Adat Cireundeu bersabar menunggu regulasi lebih lanjut terkait pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan