Komunitas Pencinta Kucing Berang

jabarekspres.com, CIPARAY – Komunitas pecinta kucing yang berasal dari Kota Bandung dan Karawang melaporkan pengunggah video yang berisikan penyiksaan terhadap kucing oleh dua anjing ke Polsek Ciparay Kabupaten Bandung, kemarin (8/11).

Video yang diunggah dan direkam oleh akun @andikacuiiagustia tersebut viral di media sosial dan diketahui jika remaja yang mengunggah merupakan warga asal Ciparay.
Ketua Cat Lovers in The World (CLOW), Wahyu Winono berharap aparat polsek bisa mengusut tuntas kasus tersebut yang diduga dilakukan di wilayah Pakutandang, Kecamatan Ciparay. Sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu sudah mengetahui video tersebut dan ingin menyelidiki asal video tersebut.

Namun, saat mereka tengah menyelidiki dan bekerja sama dengan Garda Satwa Indonesia. Sebut pria yang akrab disapa Bimbim, video tersebut telah viral di media sosial. Dari sana kemudian, CLOW mendapatkan petunjuk nama pengunggah yaitu @andikacuiiagustia yang tinggal di Ciparay.

“Kita sudah melaporkan ke Polda Jabar. Mereka bilang ini sudah melanggar UU ITE. Kami juga diminta melaporkan ke Polsek karena yang lebih berwenang,” ujarnya, kepada wartawan saat ditemui kemarin (8/11).

Beberapa komunitas yang turut serta melaporkan yaitu Karawang Animal Lovers (Kanal), Cat Lovers Karawang (CLK), Rumah Kucing Bandung (RKB) serta sejumlah komunitas lainnya. “Akunnya hilang dan dihapus,” ungkapnya.

Pengurus RKB, Linda menyayangkan kejadian penyiksaan yang dilakukan oleh dua anjing kepada kucing dan direkam serta diunggah ke media sosial. Selain itu, beberapa waktu lalu ada kasus video serupa yang menggantung kucing yang disiksa oleh anjing.

“Ada UU yang mengatur tentang perlindungan hewan yaitu UU 41 Tahun 2014 Pasal 91B, dengan hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 5 juta,” katanya.

Ia menuturkan, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan untuk memberikan efek jera.
Kanitreskrim Polsek Ciparay, Ipda Sukiman menambahkan pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari Polda Jawa Barat. Jika sudah ada maka pihaknya akan membantu kinerja Polda. Katanya, karena sudah ada laporan ke Polda Jabar maka pihaknya tidak bisa menerima laporan lagi.

“Karena ada laporan di polda, jadi nggak bisa double memberikan laporan di sini juga. Nggak boleh ada laporan ganda. Lokasinya memang di Ciparay,” katanya.

Tinggalkan Balasan