Siap Sanksi Perusahaan Membandel

jabarekspres.com, Bandung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat berjanji akan menutup perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2018. Meski janji itu sendiri hanya berupa rekomendasi.

”Kita akan merekomendasikan kepada kepala daerahnya untuk segera menutup perusahaannya jika memang diketahui menggaji di bawah UMP,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofyan di Gedung Sate, Bandung, kemarin (1/11).

Dia mengatakan, hukuman berat berupa penutupan perusahaan tersebut tidak langsung diberlakukan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP Jabar 2018. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui Disnaker Jabar.

”Ada peringatan satu, dua dan tiga.. Jika tidak diindahkan maka Kami akan memberikan sanksi administrasi,” tegasnya.

Kemudian, jika masih saja perusahaan tersebut bersikukuh enggan membayar gaji pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, maka Disnaker Jabar melalui surat rekomendasi kepada kepala daerah akan menutup perusahaan tersebut melalui keputusan kepala daerah.

”Siapa nanti yang menutup perusahaan yang tak patuh aturan itu? Ya, bupati, wali kota. Keputusan penutupan tersebut merupakan rekomendasi atau laporan dari Disnaker Jabar,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penutupan tersebut penting. Sebab, soal pengupahan ini ranahnya sudah masuk ke pidana. Soal pengupahan tersebut sudah ada regulasinya yang mengatur dari Keputusan Gubernur, Peraturah Pemerintah hingga Undang-Undang. ”Sehingga dalam hal ini, diimbau perusahaan untuk membayar gajinya harus di atas UMP Jabar 2018 jangan di bawahnya,” imbaunya.

Untuk itu, pihaknya menganjurkan kepada pekerja yang memang dibayar tidak layak di bawah UMP Jabar 2018 sebesar Rp 1.544.360.67 untuk mau melapor ke Balai Pelayanan Pengawasan Perusahaan Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah. Pelaporan yang masuk ke Disnaker dijamin akan dirahasiakan.

”Pelapor nanti akan dirahasiakan, jadi tidak ada tekanan ataupun paksaan atas laporan tersebut,” katanya.

Selain bertindak atas laporan, Disnaker Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan ke banyak perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar nanti. Hal ini dilakukan untuk memastikan jika UMP Jabar 2018 ini diberlakukan oleh semua perusahaan yang ada di Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan