Nominal UMK Harus Melebihi UMP 2018

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menginstruksikan agar gubernur di masing-masing provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/x/2017 tertanggal 13 Oktober 2017. Penetapan UMP di masing-masing provinsi wajib ditetapkan dan diumumkan serentak hari ini (1/11).

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap, setelah ditandatanganinya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2018, nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2018 harus melebihi UMP yang telah ditentukan.

”UMP Jabar 2018 sudah saya tandatangani, dan saya berharap setelah ditetapkannya UMP ini. UMK Kota dan Kabupaten harus lebih dari UMP, jangan kecil,” tuturnya saat ditemui di Gedung Sate, ke­marin (31/10).

Dia menerangkan, Pemprov Jabar telah menentukan nominal batas terkecil dalam UMP tersebut. Sehingga, dewan pengupahan kota atau kabupaten harus menentukan nominal UMK melebihi UMP Jawa Barat 2018. Dengan be­gitu, para pekerja mendapat­kan upah yang jauh lebih layak, dan situasi pun lebih kondusif.

”Mudah-mudahan setelah ditandatangani, semua pihak memahami dan masing-ma­sing mendapatkan manfaat,” jelasnya.

Dengan telah disahkanya keputusan tersebut, Aher ber­harap, dunia usaha terus ber­jalan sebagaimana mestinya. Sebab, tidak ada demonstrasi lagi, dan para pekerja dapat bekerja dengan nyaman ka­rena sudah mendapatkan haknya yaitu, upah yang layak.

Adapun, nilai UMP Jawa Barat 2018 yang telah disepa­kati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat ini sebesar Rp 1.544.360,67, dan jika diban­dingkan dengan UMP Jawa Barat sebelumnya (2017) ha­nya Rp 1.420.624,29. (kenaikan sekitar 8,70 persen).

Di tempat yang berbeda Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indo­nesia atau KASBI Jawa Barat Nining Elitos menilai, nomi­nal UMP Jawa Barat 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Hery­awan dalam Keputusan Gu­bernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2018 masih kecil. No­minal tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan para buruh.

”Ironis, nominal UMP Jabar 2018 ini masih saja tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini (biaya hidup mahal, Red) sama seperti di 2016. Sama se­perti sebelumnya kaum buruh hanya dijadikan objek semata,” tuturnya kepada Jabar Ekspres kemarin (31/10).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan