Dengan asumsi inflasi di tahun 2017 ini yang mencapai sekitar 3 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai angka 5,17 persen hingga akhir tahun. artinya kenaikan UMK 2018 diprediksi hanya naik sekitar 8,17 persen dibandingkan tahun 2017 ini.
Dalam kurun empat tahun terakhir, UMK Kota Cimahi memang selalu mengalami kenaikan. Kenaikan UMK paling signifikan terjadi pada tahun 2015, yakni Rp 2.001.200, atau naik sekitar 15 persen dari UMK tahun 2014 yang hanya sebesar Rp 1.569.353.
Tahun 2016, UMK Kota Cimahi naik menjadi Rp 2.275.715 atau naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Upah tersebut naik lagi di tahun 2017 menjadi Rp 2.463.461 atau naik sekitar 8 persen.
“Tahun ini pasti naik sekitar 8,71 persen. Dan semoga itu bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ziz/yan).