Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, jauh hari pihaknya sudah memikirkan kemungkinan adanya revisi terhadap UU Ormas baru yang berasal dari perppu. Maka, dalam berbagai kesempatan, dia selalu menyampaikan rencana revisi.
Baleg pun sepakat menyiapkan slot khusus dalam program prolegnas. Politikus PDIP itu menerangkan, ada 50 RUU yang akan masuk prolegnas 2018. Satu dari 50 itu akan diperuntukkan untuk RUU Ormas. Namun, lanjut dia, baleg masih akan melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk membahas prolegnas. ”Masa sidang berikutnya setelah reses akan kami bahas dengan pemerintah,” tutur Hendrawan saat ditemui di gedung DPR kemarin.
Partainya, ungkap dia, setuju dengan rencana revisi. Namun, terkait asas pancasila tidak bisa diotak-atik. Semua ormas harus menggunakan pancasila sebagai asas dalam berorganisasi. Pancasila merupakan pemersatu bagi anak bangsa. Poin yang lain masih bisa dibahas kembali dalam penyempurnaan.
Baca Juga:Di Balik Kisah Pernikahan Terlarang Sesama Pria di Jember30 Kube dapat Bantuan Pusat
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakinkan isi dalam UU Ormas itu tidak mengarah pada kediktatoran pemerintah. Dia menyebutkan ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah tetap bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
”Jadi katakanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan bahwa itu tidak sah, ya ndak,” ungkap JK di Kantor Wakil Presiden, kemarin.
Dia menuturkan sebelum ada Perppu yang telah disahkan menjadi UU pada Selasa (24/10) itu pemerintah yang ingin membubarkan ormas harus membawa dulu ke pengadilan. Tidak bisa langsung dibubarkan. Sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi sebuah ormas untuk dibubarkan. Dengan peraturan baru, ormas dibubarkan terlebih dahulu bila tidak terima bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
”Prinsip pokoknya, tetap keadilan ada. Tidak sama sekali pemerintah bisa bertindak diktaktor,” ujar JK. Dia beralasan tetap ada peran instansi atau lembaga peradilan yang dapat membatalkan keputusan dari pemerintah. ”Jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perppu ini dibalik sedikit,” imbuh Wapres yang menjabat dua kali itu.
Sementara itu, terkait posisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak pemberlakuan Perppu Ormas itu masih belum akan berdampak langsung pada posisi kadernya di kabinet. JK memastikan bahwa penilaian atau evaluasi terhadap menteri yang berasal dari partai juga berdasarkan pada kinerja.
