DPR Siapkan Draf RUU Ormas

jabarekskpres.com, JAKARTA – Setelah pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang, DPR akan segera melakukan revisi terhadap peraturan baru itu. Draf rancangan undang-undang (RUU) pun disiapkan.

Fraksi PKB merupakan salah satu partai yang siap melakukan revisi terhadap peraturan yang menuai kontroversi itu. Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menyiapkan draf RUU untuk merevisi perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu. ”Kami sudah mendiskusikannya dengan para pakar,” jelas dia saat ditemuai sebelum rapat paripurna kemarin.

Saat ini, tutur dia, fraksinya masih menyiapkan naskah akademik. Tentu, masukan dan pikiran fraksi lain masih sangat dibutuhkan. Walaupun menyiapkan draf, pihaknya tidak ingin memaksa agar draf dari Fraksi PKB digunakan. Green party, julukan PKB hanya menyiapkan draf jika pada saatnya nanti dibutuhkan.

Ada beberapa poin yang perlu direvisi. Misalnya, terkait tahapan pembubaran ormas. Pembubaran harus tetap didahului dengan peringatan. Sanksi terhadap ormas yang melanggar juga perlu ditinjau kembali. Begitu juga sanksi bagi pimpinan dan anggota juga harus dikaji ulang.

Ida menerangkan, selain menyiapkan draf, pihaknya juga akan tetap menagih pemerintah, karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, siap melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang baru itu.

Selain PKB, Partai Demokrat juga akan mendorong revisi UU Ormas. Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa Partai Demokrat menerima perppu dengan syarat pemerintah bersedia merevisinya. Jadi, fraksinya akan terus menagih janji pemerintah. ”Kami akan kawal revisi,” papar anggota DPR itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin.

Menurut dia, revisi undang-undang itu bisa atas inisiatif pemerintah atau DPR. Namun, pihaknya akan menunggu pemerintah menyiapkan draf. Jika pemerintah tidak kunjung membuat draf, partainya siap menyodorkan draf RUU. “Kami akan tagih janji pemerintah,” ucapnya.

Dia berharap pemerintah bisa secepatnya menyerahkan draf. Menurtnya, RUU Ormas itu bisa dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Jadi, pada awal tahun revisi sudah bisa dilaksanakan. Jangan sampai RUU Ormas tidak dimasukkan ke dalam prolegnas priortas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan