Perizinan di Cimahi Lambat

pdjm-cimahi
NUR AZIS/JABAR EKSPRES
LOKASI PROYEK: Kondisi lahan di Jalan Cibeurem Kota Cimahi yang diklaim milik PDJM akan dibangun Hotel dan Mall kini telah dipasangi pembatas dengan tulisan Sungwang Park.
0 Komentar

jabarekspres.com, CIMAHI – Direktur Utama Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM), Maktal S Nugraha mengaku kesal terhadap Pemkot Cimahi yang tidak mendukung penuh kemajuan Badan Uusaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemkot Cimahi.

Maktal menganggap, upayanya memajukan perusahaan telah dilakukan dengan berbagai cara termasuk mencari Investor untuk memajukan PDJM yang sedang dalam keadaan sulit.

Namun, setelah investor didapatkan Pemkot Cimahi malah tidak mau mengeluarkan surat izin untuk pembangunan Mall dan Hotel di lahan Cibeureum Aset milik PDJM.

Baca Juga:DPR RI, Desak Kaji Ulang Permen LH 39#Cari_Aman Bermotor Saat Musim Hujan

Menurutnya, selama ini PDJM sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Pemkot Cimahi, sesuai amanat perda tentang perizinan. Mamun, pada kenyataannya bukannya memudahkan proses tetapi malah terkatung-katung lama dengan alasan bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.

“Kalau bicara masalah karena sengketa tanah, saya tanya sengketanya dengan siapa?,”jelas Maktal ketika ditemui kemarin (18/10)

Atas masalah ini, pihaknya balik mengaancam Pemkot Cimahi untuk melakukan langkah hukum, dengan menggunakan dasar mengenai pelayanan publik. Bahkan, selama dia meminpin PDJM Pemkot menyalahi tugas dan wewenang serta pengabaian terhadap lembaga perusahaan yang dibentuk Pemkot sendiri.

“Jadi bisa Tata Usaha Negara (TUN), bisa perdata bahkan pidana. Saya sudah pelajari yang namanya aturan mengenai tata disiplin pelayanan atau Perpres no 53 terkait dengan disiplin pegawai negeri,” katanya.

Untuk melakukan langkah hukum tersebut, Maktal menyebutkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi. Bahkan, konsultasi sudah dilakukan bukan saja di tingkat Provinsi tetapi konsultasi sudah sampai ketingkat kementerian.

“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kapanpun, walau saya sudah tidak menjabat,” cetus Maktal.

Dirinya menilai, selama ini pihak Investor PT Sung Wang Development dari perusahaan Korea sudah banyak mengeluarkan dana untuk pengurusan dan perencanaan.

Baca Juga:Samsat Pajajaran Gelar Operasi TerpaduAce Buka Toko Baru di Bandung

“Itu kan bukan hal yang mudah dan murah, sehingga mereka akan menggugat Perusda dalam hal ini PD JM karena pemiliknya adalah Pemkot Cimahi,” ujar dia.

Maktal memaparkan, miskipun proses perizinan sudah dilakukan sejak tahun 2015, pihaknya akan langsung melakukan pembangaunan jika perizinan sudah keluar. Bahkan, sesuai dengan rencana sebetulnya sebelum pilkada lalu akan dilakukan launching. Namun sampai saat ini izin belum keluar.

0 Komentar