Selain itu, polisi tidur hanya boleh dibuat pada jalan pemukiman atau jalan kelas IIIC yang sedang dalam kontruksi. Sedangkan, pita penggaduh dibuat beberapa kriteria diantaranya membantu mengurangi kecelakaan, sebagai sinyal seperti jalan rawan kecelakaan, persimpangan, belok, dekat jembatan, dan lainnya.
Dengan begitu, polisi tidur tidak diperlukan jika ruas jalan tersebut tidak dinilai rawan kecelakaan. Namun, kata Tedi, masyarakat sering kali mengabaikan aturan. Bahkan, pembangunan polisi tidur sangat tajam dan tinggi hingga membahayakan pengguna jalan.
Tedi menambahkan, penertiban akan dilakukan dengan sebelumnya melakukan pemetaan terhadap jalan-jalan mana saja yang memiliki polisi tidur.
“Tidak hanya di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan komplek-komplek perumahan,” tutup Teddy (rus/yan)