Dishub Akan Tertibkan Polisi Tidur

polisi-tidur
DIBUAT KESAL: Keberadaan Polisi Tidur yang sering di temui di jalan komplek perumahan terkadang membuat kesal pengendara kendaraan bermotor karena bentuknya yang terlalu tinggi sehingga membahayakan pengendaran yang melintas.
0 Komentar

Selain itu, polisi tidur hanya boleh dibuat pada jalan pemukiman atau jalan kelas IIIC yang sedang dalam kontruksi. Sedangkan, pita penggaduh dibuat beberapa kriteria diantaranya membantu mengurangi kecelakaan, sebagai sinyal seperti jalan rawan kecelakaan, persimpangan, belok, dekat jembatan, dan lainnya.

Dengan begitu, polisi tidur tidak diperlukan jika ruas jalan tersebut tidak dinilai rawan kecelakaan. Namun, kata Tedi, masyarakat sering kali mengabaikan aturan. Bahkan, pembangunan polisi tidur sangat tajam dan tinggi hingga membahayakan pengguna jalan.

Tedi menambahkan, penertiban akan dilakukan dengan sebelumnya melakukan pemetaan terhadap jalan-jalan mana saja yang memiliki polisi tidur.

Baca Juga:STP NHI akan Gelar Internasional Tourism JamboreedomoroBiaya Produksi Ulang Film G30S/PKI Mahal

“Tidak hanya di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan komplek-komplek perumahan,” tutup Teddy (rus/yan)

 

0 Komentar