Jalankan Tupoksi Sesuai SK Bupati, Dishub Kabupaten Bandung Tepis Isu Bocornya PAD Karena Parkir Liar

Jukir tengah bertugas di lapak parkiran dan membantu warga mengamankan lajur kendaraan di kawasan Bandung Timur. (Jabar Ekspres)
Jukir tengah bertugas di lapak parkiran dan membantu warga mengamankan lajur kendaraan di kawasan Bandung Timur. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung tegaskan, tak ada potensi yang dapat memicu kebocoran Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Menepis opini masyarakat yang menilai, karena adanya sejumlah titik lapak parkiran tidak resmi alias liar, maka diduga berpotensi adanya kebocoran PAD dari retribusi parkir.

Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Parkiran, Ruddy Haryadi mengatakan, potensi kebocoran PAD tidak mungkin terjadi.

Baca Juga:Ada Kasus KPK Gadungan yang Libatkan ASN, Pemkab Bogor Dinilai Tak PeduliKawasan Pertokoan Dilahap Api, 2 Gedung di Cibaduyut Hangus Terbakar

“Karena PAD yang didapat dari pengelolaan parkiran yang (titik lapaknya) sudah diatur dan ada regulasinya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (8/8).

Aturan dan regulasi yang dimaksudkan itu, pihak Dishub Kabupaten Bandung hanya mengelola serta mengawasi lapak parkiran resmi, termasuk dengan juru parkir (Jukir) yang ditugaskan.

Adapun PAD yang masuk dari pengelolaan perparkiran, ucap Ruddy, merupakan jumlah dari kajian potensi parkir.

“Sudah termasuk ke dalam SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung nomor 550/Kep.580-Dishub/2015,” ucapnya.

Ruddy menjelaskan, keberadaan parkiran yang pengelolaannya di luar tanggungjawab Dishub alias tidak resmi, tak akan berdampak terhadap potensi kebocoran PAD.

“Karena kita melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan, mengacu juga kepada SK Bupati Bandung,” jelasnya.

Ruddy memaparkan, UPTD Pengelolaan Parkiran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki beberapa struktur jabatan untuk terlaksananya program kegiatan.

Baca Juga:Musim Kemarau Tiba, Para Petani Padi di KBB Pilih Tanam Palawija dan EdamamePemuda Asal Cijeunjing Tewas, Diduga Loncat dari Jembatan Cirahong

“Dalam hal ini, untuk pengawasan terkait juru parkir (Jukir), dilaksanakan oleh koordinator lapangan (Korlap) di masing-masing wilayah,” paparnya.

Ruddy mengungkapkan, Korlap dalam penugasannya melaksanakan pengecekan terkait kelengkapan Jukir di masing-masing wilayah tugas.

“Kelengkapan Jukir berupa atribut atau rompi, karcis yang sudah terporporasi dan surat perintah yang harus dibawa atau bisa diperlihatkan (difoto menggunakan gawai) oleh setiap Jukir,” ungkapnya.

Ruddy melanjutkan, setelah Korlap melakukan pemeriksaan kepada Jukir resmi, tugas dan fungsi dilanjutkan dengan melaporkan kegiatan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran sebagai tembusan.

Sementara itu, mengenai jumlah parkiran resmi di wilayah Kabupaten Bandung, sesuai SK Bupati nomor 550/Kep.580-Dishub/2015, totalnya ada sebanyak 152 titik lapak parkiran.

Ruddy menerangkan, retribusi parkir setiap harinya tercatat dan terhitung, sehingga PAD yang masuk pun tentu jelas, sesuai dengan lapak parkiran resmi yang dikelola Dishub Kabupaten Bandung sesuai SK Bupati.

0 Komentar