Untuk itu, diharapkan para pengusaha mentaati aturan perizinan yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah.”Bukan tidak boleh usaha, Bandung itu mempersilahkan siapapun untuk usaha di sini, tapi taati aturannya terkait perizinan agar kami bisa menarik pajaknya,”katanya.
Lanjutnya, di bulan ini pendapatan pajak dari reklame baru mencapai Rp 7,6 miliar dari seharusnya Rp 19 miliar. “Kalau untuk satu tahun seharusnya sesuai target bisa mencapai Rp 240 miliar jika melihat jumlah reklame di luar itu kalau jadi uang pajak bisa mencapai ratusan miliar atau minimal lah bisa Rp 100 miliar,” terangnya.
Untuk itu pihaknya terus mendorong pihak-pihak terkait terutama yang berkaitan dengan masalah perizinan agar pajak reklame ini bisa terserap dengan baik. “Kami sudah sampaikan di rapat pimpinan, ke dewan juga termasuk mendorong teman-teman SKPD lain terkait perizinan agar kami bisa menarik pajaknya,” tutupnya. (and)