Destinasi Wisata Bandung Selatan Perlu Penataan

jabarekspres.com, SOREANG – Keberadaan Pariwisata di Kabupaten Bandung sebetulnya memiliki potensi yang sangat besar bila kelola dengan baik.

Anggota DPR RI Komisi X Dadang Rusdiana mengatakan,

Kabupaten bandung, merupakan salahsatu daerah di Jabar yang memiliki keindahan alam. Sehaingga, dalam menggali potensi ini harus dikelola secara profesional dengan melibatkan masyarakat.

Dirinya menilai, keindahan alam di Kawasan Ciwidey seperti Situ Patengan, Kawah Putih dan suasana hutan alam memberikan magnet tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung.

Namun, kendala yang saat ini dihadapi dukungan infrastruktur di kawasan tersebut masih kurang memadai. Hal ini menjadi faktto kenapa kawasan wisata di Ciwidey kurang diminati turis mancanegara.

“Kalau musim libur disana macet, dan kurang enataan di destinasi wisatanya,”uvap Dadang.

Untuk itu, pihaknya kedepan akan berusaha mendorong melalui pemerintah pusat untuk mengembangkan infrastruktur jalan di kawasan tersebut. Terlebih, saat ini akses tol Sorojo sudah terhubung.

Selain itu, Pemerintah daerah melalui Pemkab seharusnya bisa melakukan pembinaan kepada masyarakat setempat agar pembangunan kios untuk pedagang diberikan ruang khusus dengan penataan yang baik.

“Disini, (Situ Patengang) masih Kurang tertata dan terkesan semrawut,”kata Dadang.

“Pengelola management situ patengan juga hatus memiliki inovasi, untuk mengembangkan destinasi baru di wilayah situ. Sehingga para pengunjung, akan merasakan sisi lain dari situ patengan,” jelasnya

Selain mengembangkan inflastruktur, membuat inovasi untuk mengembangkan inovasi destinasi wisata lanjut Darus, ada hal lain yang penting adalah memberikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kegiatan kepariwisataan.

Dadang menambahkan, untuk pengembangan Destinasy Wisata Pemkab bisa saja mengajak Investor untuk bekerjasama dalam pengelolaan. Namun, harus ada syarat yang berpihak untuk kepentingan masyarakat setempat.

“Biasanya kalau pihak swasta yang mengelola akan profesional, dan ini bisa saja dilakukan selama ada kesepakan berdasarkan aturan yang ada,”pungkas Dadang (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan