Stop Perubahan hingga Pemilu 2019 Selesai

jabarekspres.com, JAKARTA – Penghentian proses pemekaran tidak hanya terjadi untuk pemerintah level provinsi maupun kabupaten/kota. Hal yang sama diberlakukan sampai tingkatan di bawahnya. Hal itu tidak terlepas dari adanya persiapan menjelang pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2019.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, setiap perubahan administrasi kewilayahan di level apa pun bisa mengubah pendataan menjelang pemilu. Jika terjadi perubahan administrasi di kecamatan, misalnya, komposisi daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD kabupaten/kota dapat berubah. ”Kami sudah membuat arahan kepada daerah untuk jangan memekarkan kecamatan karena mengubah dapil,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Bila perubahan administrasi kewilayahan terjadi di tingkat kelurahan hingga RT/RW, lanjutnya, pemetaan daftar pemilih tetap (DPT) ikut terdampak. Dalam pencocokan dan penelitian (coklit), misalnya, perubahan di level RT atau bahkan perubahan nama jalan pun bisa menyulitkan petugas dalam melakukan pemutakhiran. Karena itu, dia meminta semua pihak menahan diri sampai pelaksanaan Pemilu 2019 selesai diselenggarakan. ”Daerah jangan mengubah alamat dan nama jalan, serta memekarkan RT/RW dan desa/kelurahan. Ini berimplikasi banyak,” ungkapnya. (far/c14/fat)

Tinggalkan Balasan