Angkutan Barang Tidak Boleh Beroperasi

“Kita lakukan pemeriksaan ke beberapa pool yang ada di Cimahi, seperti di depan Cimahi Mall (jalan Gandawijaya), Baros, dan Leuwipanjang,” katanya.

Endang menjelaskan, dari hasil Gakum dan Ramp Check oleh petugas Dishub Kota Cimahi, sebanyak 34 Kendaraan angkutan penumpang dan barang dilakukan penilangan kepada pelanggaran uji KIR yang habis masa berlakunya sebanyak 28 kendaraan, dan 6 pelanggaran trayek.

Selain itu, ada tiga unit bus yang melanggar ijin trayek, dengan menempel stiker trayek Cimahi-Kampung Rambutan. Padahal dalam kartu pengawasannya tidak tertera

persinggahan ke Cimahi.Namun, bus tersebut sudah ditilang dan diberikan huimbauan agar mengurus administrasi.

“Jangan sampai nanti kita lakukan pengecakan lagi kesana masih sama aja. Biar ada efek jera, kalau ke depan masih tidak melakukan perbaikan mungkin kami akan lakukan pengandangan (armada),” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan