Angkutan Barang Tidak Boleh Beroperasi

jabarekspres.com, BANDUNG – Untuk memperlancar perayaaan hari Raya Idul Adha Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) melarang kendaraan pengangkut barang untuk beroperasi di wilayah Jabar.

Kadishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, kendaraan angkutan barang diminta untuk tidak beroperasi sejak Kamis (31/8/2017) sampai Minggu (3/9/3017) di wilayah Jabar.

Menurutnya, larangan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha.

“Jadi intinya, untuk mendukung kelancaran lalu lintas mulai 31 Agustus pukul 12.00 sampai dengan 1 September pukul 12.00 dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi,” jelas Dedi ketika ditemui kemarin (30/8)

Menurutnya, larangan pengoperasian berlaku pada jalan nasional baik tol dan non tol, jalur wisata dan jalur alternatif. Larangan ini berlaku bagi kendaraan pengangkutan bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer.

Namun larangan tersebut menurutnya tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, daging sapi, daging ayam hingga telur, pengangkut pupuk, susu murni, bahan baku ekspor impor dari lokasi home industri dan ke pelabuhan.

Sementara untuk kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan Dedi meminta agar dijalankan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan. Namun, ketika beroperasi angkutan barang yang dipakai harus bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

“Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat melalui moda darat diberikan prioritas,” katanya.

Dishub Jabar memastikan jika pelarangan ini dilanggar oleh pengusaha angkutan di lapangan maka pihaknya akan menerapkan sanksi dan menindak secara langsung

“Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia

Sementara itu, untuk mengatisipasi moda transpportasi umum penumpang Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan inspeksi rump check kebeberapa PO bus di Cimahi dan pengawasan angkutan barang

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Penerangan Jalan Umum, Endang mengatakan, pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) menyasar pada bus antar kota dan luar provinsi. Sekaligus, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua dan empat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan