Persoalan Tanah Rentan Konflik

Menurur Zemmy, akibat tindakan petugas PN Bale Bandung yang berbuat se­wenang-wenang lantaran melaksanakan eksekusi di lokasi yang salah, maka pi­haknya akan melakukan per­lawanan hukum bahwa yag dilakukan eksekusi saat ini jelas-jelas salah sasaran.

“Dengan tegas kami akan mela­kukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sebab, ini memang tanah pribadi yang saya beli dari ahli waris,” ujarnya.

Zemmy menyebutkan, saat membeli lahan tersebut dari ahli waris pada 2008 dengan luas 6.014 meter persegi se­harga Rp 120 juta. Kepemili­kan lahan dibuktikan dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Harga lahan itu sekarang diperkirakan men­capai Rp 6 miliar. “Saya beli langsung ke ahli waris pada saat itu harganya masih Rp 120 juta,” ujarnya.

Sementara itu, pihak peng­gugat, yakni Rudi Sanjaya juga mengklaim lahan tersebut miliknya. Dia pun mengaku membeli lahan tersebut dari ahli waris. Sengketa lahan ter­sebut sudah lama terjadi hing­ga kasusnya dibawa ke penga­dilan. “Di pengadilan, sudah terbukti saya menang. Ini sudah inkrah, berarti sudah ada ke­putusan tetap bahwa tanah ini milik saya,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan