Tips Agar Bisa Lolos Tes CPNS: Harus Lolos Passing Grade

Belum selesai sampai di situ, sebab untuk lulus tes masih harus mengikuti  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ini berbeda dengan seleksi beberapa tahun lalu, yang tidak mengharuskan dilakukan SKB.

Berdasarkan Permen PANRB No 20/2017  terrsebut, materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.

Tetapi kalau instansi pembina jabatan fungsional atau instansi  yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka  penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang melakukan pengadaan CPNS. Materi  SKB selanjutnya itu selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tidak seluruh peserta yang lolos passing grade bisa mengikuti SKB. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

Dijelaskan bahwa SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer  dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

Bagi instansi yang belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain, yaitu tes praktik kerja, dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan.

Dalam hal ini, instansi bersangkutnan harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

”Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),  dan  hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy,” pungkasnya. (adv/ags/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan