jabarekspres.com, CIMAHI – Menanggapi adanya pencemaran debu batubara di kampung Campaka Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum mengetahui percis apakah perusahaan sudah mematuhi aturan tersebut atau tidak.
Ketua Apindo Kota Cimahi, Roy Sunarya mengungkapkan, jika benar adanya pencemaran lingkungan oleh debu batubara, berarti ada salah satu pabrik yang tidak mematuhi Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Saya gak tau percis apakah semua sudah mengikuti aturan itu. Sebagian besar kalau memang anggota kami, kami himbau untuk melakukan sesuai dengan anjuran atau aturan yang berlaku,” ujarnya, saat dihubungi kemarin (9/8).
Roy menjelaskan, dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 sudah tercantum tentang segala pengelolaan jenis limbah pabrik. Sehingga seharusnya tidak ada lagi hasil limbah yang akan berakibat buruk terhadap masyarakat sekitar.
” Saya belum mengetahui pabrik mana yang menjadi penyebab pencemaran tersebut. Itu kan komplek pabrik,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Roy, permasalahan lingkungan di sekitar Cimahi Selatan sudah berlangsung lama. Dan seharusnya, sudah ada penyelesaian dari pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Rhamdan mengatakan, seharusnya setiap warga mempunyai hak diberikan lingkungan yang baik dan sehat. Sehingga, kasus ini harus mendapat perhatian dari pihak pemerintah.
“Seharusnya dinas bersangkutan berani menekankan kepada pihak pengusaha agar taat kepada aturan-aturan hukum lingkungan,” katanya.
Sebagai mana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan. Khusus untuk warga Campaka, lanjutnya, pemerintah tidak hanya merespon dengan datang saja, tetapi harus langsung menindak lanjuti secara nyata.
“Warga kan sudah mengadukan sejak 10 tahun yang lalu.Tapi warga merasa belum ada tindakan konkrit dari pemerintah Kota Cimahi,” ucapnya.
Dadan menuturkan, seharusnya pengaduan warga yang sudah sejak lama, tidak ditanggapi dengan datar saja tetapi ditindaklanjuti sampai ada penyelesaian masalah dan betul-betul ada solusi. Jangan sampai,lanjutnya, laporan warga hanya diterima dan malah menjadi ATM para oknum pemangku kebijakan.