JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis burung elang yang melibatkan seorang pria berinisial MA di Kabupaten Indramayu.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa tersangka diduga membeli satwa dilindungi tersebut secara ilegal melalui media sosial pada Agustus 2025.
“Kasus ini belum berhenti di sini. Kami masih mendalami kemungkinan adanya sindikasi yang menjual anakan elang pada Agustus 2025,” ujar Wirdhanto, Jumat (30/1/2026).Dalam kasus tersebut, MA diketahui memiliki dan memelihara 14 ekor burung elang yang terdiri dari jenis Elang Brontok, Alap Jambu, dan Elang Tikus. Seluruh satwa tersebut diduga diperoleh melalui pasar gelap dengan sistem transaksi tertutup.
Baca Juga:English 1 Resmi Membuka Center Baru di Bandung SummareconGubernur Ahmad Luthfi Minta Percepat Pemulihan Pascabencana di Pemalang
“Transaksinya dilakukan secara rahasia, hanya bertemu di lokasi tertentu, kemudian dibayar. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk menelusuri asal-usul satwa tersebut,” jelasnya.Wirdhanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya unsur perdagangan satwa dilindungi dalam kasus ini. Saat ini, tersangka baru dikenakan pasal terkait kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi.
“Jika ke depan kami menemukan alat bukti lain yang mengarah pada perdagangan, tentu penanganannya akan berbeda,” pungkasnya.
