Polda Tindak Tambang Ilegal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, kegiatan tambang liar ini berdampak banjir bandang yang terjadi di Garut berapa waktu lalu.Sehingga, membuat kepolisian intensif melakukan razia terhadap tambang-tambang yang diduga tak memiliki IUP.

“Kegiatan tambang liar ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan