Pemkab Harus Akui Setengah Jumlah Penduduknya Miskin

jabarekspres.com, CIANJUR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupat­en Cianjur, Sapturo men­egaskan bahwa seharusn­ya Pemerintah Kabupaten Cianjur mengakui jumlah 1.109.109 penerima KIS mer­upakan warga miskin.

“Jelas itu, bantuan terse­but diperuntukan bagi masyarakat miskin, bukan untuk masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang baik,” katanya kepada Jabar Ekspres, kemarin (31/7).

Dia menyebutkan, perun­tukkan KIS tersebut adalah fasilitas bantuan keseha­tan bagi warga yang tidak mampu, dan dibagikan oleh Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.

Saat ini, kata dia, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur menjadi sorotan terhadap polemik jumlah kemiski­nan itu. Pasalnya dengan pembagian KIS tersebut se­cara tidak langsung jumlah kemiskinan yang menembus angka satu juta jiwa tersebut diakui.

“Jelas dipertanyakan, me­kanisme verifikasinya berja­lan atau tidak, kalau mere­ka (Dinsos) hanya sebatas membagikannya, tentu tidak ada verifikasi yang dilaku­kan,” ungkapnya.

Dia mengamini jika saat ini polemik tersebut muncul dari kinerja Dinsos, meng­ingat jumlah 1.109.109 jiwa penerima KIS, hasil dari pembagian yang dilakukan oleh Dinsos, yang kemudian diakui tidak dilakukan veri­fikasi sebelumnya.

“Mereka (Dinsos) berala­san bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pendataan sebelumnya. Mereka hanya menerima data dan mem­bagikannya, tanpa harus melakukan verifikasi kem­bali saat penyaluran KIS tersebut,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut dia, harus diluruskan dan juga dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga pihak-pihak yang tidak semestinya menerima KIS dapat dicabut kembali.

Selain itu, sambung dia, pemkab harus membentuk tim pendataan kemiskinan yang dapat menjadi acuan. Tim tersebut terdiri dari Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, BKKBN, Bappeda, dan in­stansi lainnya yang memang berkompeten dalam masalah kemiskinan.

“Harus dibentuk tim khusus untuk pendataan kemiskinan. Diluruskan, jangan hanya membantah,” pungkasnya.(mg1/tts)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan