jabarekspres.com, CIANJUR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Sapturo menegaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kabupaten Cianjur mengakui jumlah 1.109.109 penerima KIS merupakan warga miskin.
“Jelas itu, bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat miskin, bukan untuk masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang baik,” katanya kepada Jabar Ekspres, kemarin (31/7).
Dia menyebutkan, peruntukkan KIS tersebut adalah fasilitas bantuan kesehatan bagi warga yang tidak mampu, dan dibagikan oleh Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.
Saat ini, kata dia, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur menjadi sorotan terhadap polemik jumlah kemiskinan itu. Pasalnya dengan pembagian KIS tersebut secara tidak langsung jumlah kemiskinan yang menembus angka satu juta jiwa tersebut diakui.
“Jelas dipertanyakan, mekanisme verifikasinya berjalan atau tidak, kalau mereka (Dinsos) hanya sebatas membagikannya, tentu tidak ada verifikasi yang dilakukan,” ungkapnya.
Dia mengamini jika saat ini polemik tersebut muncul dari kinerja Dinsos, mengingat jumlah 1.109.109 jiwa penerima KIS, hasil dari pembagian yang dilakukan oleh Dinsos, yang kemudian diakui tidak dilakukan verifikasi sebelumnya.
“Mereka (Dinsos) beralasan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pendataan sebelumnya. Mereka hanya menerima data dan membagikannya, tanpa harus melakukan verifikasi kembali saat penyaluran KIS tersebut,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut dia, harus diluruskan dan juga dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga pihak-pihak yang tidak semestinya menerima KIS dapat dicabut kembali.
Selain itu, sambung dia, pemkab harus membentuk tim pendataan kemiskinan yang dapat menjadi acuan. Tim tersebut terdiri dari Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, BKKBN, Bappeda, dan instansi lainnya yang memang berkompeten dalam masalah kemiskinan.
“Harus dibentuk tim khusus untuk pendataan kemiskinan. Diluruskan, jangan hanya membantah,” pungkasnya.(mg1/tts)