Per Siswa Dibandrol Rp 12 Juta

”Kenapa tidak memberikan kebijakan yang pro terharap orangtua murid. Salah satu seragam misalnya, beli atau buat sendiri. Sementara bet sekolahnya bisa dibeli di koperasi, kan tidak terlalu memberatkan,” urainya.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat para orangtua yang merasa keberatan dengan kebijakan SMK tersebut akan melakukan unjuk rasa ke DPRD Kota Depok.

Sementara itu, meski proses belajar mengajar di sekolah sudah berjalan hampir dua pekan, namun hingga saat ini SMA Negeri 1 Cimahi belum bisa mengeluarkan rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh para orangtua siswa baru.

Menurut humas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Cimahi, Sukarsa, sampai saat ini tidak ada biaya sedikitpun bagi siswa yang daftar di sekolahnya. Baik untuk siswa yang mendaftar melalui jalur akademik ataupun yang melalui jalur afirmasi.

”Terutama yang menggunakan KIP jangankan untuk bayar map pun dikasih oleh kita,” ujarnya, saat ditemui di gedung SMAN 1, Jalan Pacinan Kota Cimahi, kemarin (27/7).

Sukarsa mengatakan, mengenai iuran baik spp atau uang pembangunan yang harus dibayar oleh siswa baru, pihaknya belum bisa menentukan. Sebab pihaknya masih menunggu surat ketentuan dari pihak provinsi.

”Karena kami tidak ingin sampai menyalahi aturan, maka kami sampai saat ini belum meminta biaya satu rupiah pun dari orangtua siswa baru,” tegasnya.

Dia menjelaskan, memang pada tahun-tahun sebelumnya, untuk tingkat  SMA ada dana bos sebesar Rp 1,4 juta bagi setiap siswa. Namun, jika dana bos saja yang dipakai operasional sekolah, Sukarsa melihat hal itu tidak mungkin jika ingin mendapatkan kualitas sekolah dan anak yang baik. Sehingga diperlukan sumbangan dari pihak orangtua siswa.

”Maka perlu ada kesepakatan antara sekolah dengan orangtua siswa, itu pun disesuaikan dengan tujuan ke depannya seperti apa. Yang penting ada dalam payung hukumnya,” jelasnya.  (yul/ziz/rie)

NK Siasati Sistem PPDB Online

  1. Pelaku NK menerima siswa di luar jalur reguler (akademik dan nonakademik sebanyak 79 orang
  2. Siswa dibebankan kewajiban membayar uang pembangunan RKB berikut meubelernya. Termasuk biaya operasional per tahun
  3. Total per siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 12 juta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan