130 Saksi Bela Asep Hilman

jabarekspres.com, BANDUNG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman membantah jika dirinya terlibat dalam korupsi proyek pengadaan buku aksara Sunda. Asep juga memastikan dia tidak pernah membubuhkan tanda tangan dirinya dalam proyek tersebut.

Dalam sidang lanjutan kali ini, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Asep Hilman. Saat menghadiri persidangan, Asep mengenakan pakaian batik berwarna coklat dan celana panjang hitam. Sidang tersebut pun berjalan hampir dua jam dan sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Endang Ma’mun di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (26/7).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Asep Hilman mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Sebab, dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya mengetahui anggaran dari APBD murni sejak saat kasus tersebut bergulir pada tahun 2010.

”Meskipun saya tidak disumpah, tapi demi Allah saya tidak tahu ada proyek pengadaan buku aksara Sunda itu. Saya baru tahu saat diperiksa oleh penyidik pada tahun 2015,” kata Asep Hilman di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasehat Hukum Asep Hilman, Endang Rohendi menjelaskan, sejak awal kasus ini dipaksakan dengan menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka. Menurutnya, jika kejaksaan dalam penyidikan dilakukan secara menyeluruh pasti akan ketahuan secara jelas siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

”Klien kami hanya seorang KPA, dia bekerja jika kekuasaan PA diserahkan kepadanya. Manakala dia ditugaskan kegiatan lain (Diklatpiml) maka kewajiban KPA-nya kembali kepada PA,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Endang, selama persidangan berlangsung telah menghadirkan 130 orang saksi. Ssetiap saksi telah memberikan keterangan bahwa Asep Hilman tidak terlibat dalam proyek itu.

”Mabes Polri kan sudah membuktikan bahwa tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang diperiksa tidak identik. Artinya bukan tanda tangan klien kami. Sekarang mau membuktikan apalagi,” imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap Asep Hilman melaporkan kasus pemalsuan tanda tangannya dalam proyek pengadaan buku tersebut. Namun, setelah diuji di laboratorium kriminal Mabes Polri, tanda tangan yang ada dalam dokumen bukti tidak identik dengan tanda tangan Asep Hilman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan