Tiga ASN Dipecat Wali Kota Cimahi

jabarekspres.com, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali akan memberhentikan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian ASN di tahun 2017 ini bertambah banyak, dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang hanya berjumlah 2 orang. Mereka diberhentikan karena indisipliner dan tidak masuk kerja salama enam bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono menyebutkan, dari ketiga ASN tersebut, dua diantaranya terkena kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seorang diantaranya terkena kasus pidana umum.

“Proses tahun kemarin relatif lebih cepat. Kalau yang sekarang, dua sudah ada keputusan final dengan tinggal menunggu SK. Mudah-mudahan bulan ini sudah beres. Yang satu lagi masih memerlukan dukungan petikan dari surat keputusan kasasi MA,” terang Harjono, saat ditemui di lingkungan Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi, kemarin (20/7).

Menurut Harjono, ketiga ASN yang mengalami masalah tersebut, mereka bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian dan Diskopindagtan.

Ketiga ASN tersebut sedang dalam proses, tapi kebijakannya sudah positif dan sedang menunggu penyelesaian administrasi.

“Semuanya ada proses, untuk ke 3 orang tersebut sudah final. Prosesnya dari April atau sekitar 3 bulan lalu,” ujarnya.

Harjono menjelaskan, dalam rapat tim disiplin, sudah diputuskan dan dibuat nota dinas yang hasilnya harus diberhentikan dengan tidak hormat. Nota tersebut ditandatangani, dan sudah merupakan bagian dari rencana aksi yang ditetapkan oleh tim pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam PP No. 53 sudah dijelaskan, kalau tipikor itu langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan untuk pidana umum dilihat dulu kasusnya terencana atau tidak kemudian hukuman yang diberikan dua tahun lebih atau kurang,” jelasnya.

Selain PP No. 53, pemberhentian ketiga ASN itu juga mengacu kepada undang-undang ASN No 5. tahun 2014 tentang ASN.

Tidak hanya sedang menangani proses pemecatan ketiga ASN yang terkena kasus pidana saja, pihak BKD pun sedang menyelidiki tiga kasus baru yang berpotensi pemberhentian secara tidak hormat. Harjono mengatakan, sudah menugaskan anak buahnya untuk terus berkordinasi dengan pihak dinas terkait yang membawahi ketiga orang tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan