PPP Belum Terima Bantuan Pemerintah

jabarekspres.com, CIMAHI – Berdasarkan hasil suara yang diperoleh pada Pemilu 2014 yang lalu, seharusnya, DPC PPP Kota Cimahi, berhak mendapatkan dana bantuan politik pemerintah kota Cimahi sebesar Rp 97 juta per tahun.

Namun, sejak 2 Tahun yang lalu, Partai berlambang Ka’bah ini tidak dapat menerima bantuan alokasi Partai Politik dari peemrintah setempat. Hal itu terjadi karena sebelumnya PPP mengalami konflik intern yang menyebabkan adanya dua lisme kepemimpinan.

“Dana bantuan Parpol yang belum diterima kami selama tiga tahun. Yakni dari 2015, 2016 dan tahun sekarang 2017.Sehingga dalam tiga tahun terakhir ini, total yang belum diterima oleh PPP sebesar Rp 277 juta,” ujar, Siti Yanti, Seketaris DPC PPP Kota Cimahi, kemarin (17/7).

Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi ini menegaskan, dengan selesainya konflik intern pada PPP maka, seharusnya PPP sudah bisa menerima dana bantuan partai yang diberikan pihak pemerintah tersebut.

“Setelah kita berkoordinasi dengan pihak terkait, katanya bisa saja yang dua tahun tersebut dicairkan dengan dasar hukum yang kuat. Apalagi sekarang sudah selesai permasalahannya jadi kita bisa mengajukan pencairannya,” kata dia.

Yanti menjelaskan, untuk pengajuan dana bantuan parpol tersebut, bisa dilakukan dengan syarat ada anggarannya. Sehingga Yanti meminta, agar pihak terkait bisa mengajukannya dianggaran perubahan yang akan datang.

“Karena itu hak kami, maka insyaalloh akan terus kami perjuangkan. Saya rasa bukan hanya PPP, tapi partai lain pun akan bertindak sama seandainya hal itu terjadi pada mereka,” jelasnya.

Untuk pengajuan dana bantuan yang belum cair, Yanti mengaku, pihaknya sudah menyerahkan semua persyaratannya. Bahkan verifikasi dilakukan oleh Kesbang sudah dilaksanakan. Tapi, hingga saat ini dana tersebut belum cair juga. Sebab menurutnya, ada beberapa kendala salah satunya, ada beberapa partai yang belum menyelesaikan laporan yang sama. ” Sedangkan untuk pencairan kan harus sudah beres semua laporan dari partai lainnya. Jadi bukan hanya PPP saja,” bebernya.

Dana bantuan partai tersebut diberikan yang peruntukannya sebagai dana pembelajaran politik. Juklak-juknisnya pun sudah diatur dalam undang-undang. Dana itu untuk pembelajaran politik yang harus dilakukan oleh semua partai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan