Tambahan Libur Hanya Untuk PNS

jabarekspres.com, JAKARTA – Tambahan cuti bersama kemarin diresmikan Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.

Namun, tidak semua pegawai bisa menikmati tambahan libur tersebut. Sebab, kepres yang baru diteken kemarin (15/6) itu hanya ditujukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai pusat hingga ke daerah.

Keppres tersebut menetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1438 hijriyah bakal berlangsung selama lima hari. Yakni, pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni. Kepprs juga menetapkan 26 Desember sebagai tanggal cuti bersama Natal 2017. Cuti bersama itu dipastikan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para PNS.

Dalam pertimbangannya, Presiden menyatakan dalam keppres bahwa cuti bersama lima hari itu diberlakukan demi efisiensi dan efektivitas hari kerja. Dengan demikian, secara total para PNS bisa menikmati libur lebaran selama 10 hari. Mengingat, Sabtu dan Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja, dan 26 Juni merupakan tanggal merah Idul Fitri.

Seskab Pramono Anung menuturkan, ada beberapa manfaat dari penambahan libur tersebut. ’’Harapannya, ada distribusi ekonomi ke daerah saat Idul Fitri,’’ ujarnya di kantor Presiden kemarin.

Selain itu, para PNS juga bisa mendapat lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarganya di daerah masing-masing.

Meskipun demikian, Pramono mengingatkan agar para PNS mematuhi jadwal masuk kerja kembali dan tidak menambah-nambah cuti. ’’Kalau masih menambah, aka nada sanksi berat karena ini sudah diatur dengan detail, tambah mantan Sekjen PDIP itu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan penambahan cuti bersama itu merupakan hasil pertimbangan dari permohohanan kepolisian. Di antaranya adalah supaya pemudik memiliki banyak pilihan untuk pulang kampung.

Terkait dengan tambahan cuti bersama khusus untuk PNS, Herman membenarkannya. Dia menegaskan bahwa selama 2017 cuti bersama PNS sebanyak tujuh hari. Yakni lima hari dalam rangka Idul Fitri, serta cuti bersama dalam rangka tahun baru dan natal masing-masing satu hari.

’’Sehingga ditambah jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari, maka total cuti PNS sepanjang tahun ini mencapai 19 hari,’’ katanya.

Herman mengakui ada masyarakat yang mengkaitkan banyaknya cuti bersama itu dengan produktifitas. Namun Herman berharap masyarakat tidak berlebihan meresponnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan