Warga Perantau Himbau Bayar Zakat di Tempat

jabarekspres.com, CIMAHI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi, mengimbau kepada para warga pendatang yang men­cari nafkah di Kota Cimahi, agar kewajibannya untuk mengeluarkan zakat fitrah dilaksanakan di Cimahi.

Imbauan tersebut disampai­kan oleh Ketua Baznas Kota Cimahi, Iyep Nasyirudin Tho’at, saat ditemui di seketariat Baz­nas, Kota Cimahi, jalan Dju­laeha Karmita, Senin (12/6).

Menurut Iyep, zakat yang telah dikeluarkan seseorang itu wajib diterima oleh orang terdekat yang ada di ling­kungan tempat tinggalnya. Sehingga sebaiknya untuk yang mencari nafkah di Ci­mahi, mengeluarkan zakat­nya di Cimahi.

“Kalau di kampung halaman­nya kan sudah ada juga yang berzakat. Ketika mencari naf­kah di cimahi misalnya, maka prioritaskan orang membu­tuhkan yang terdekat dengan tempat tinggal, misalnya te­tangga,” ujarnya.

Dia melanjutkan, kalaupun di kampung halamannya akan mengeluarkan zakat lagi, me­reka bisa mengeluarkan zakat yang sifatnya menjadi zakat maal dan sedekah, maka hal tersebut akan lebih baik dilakukan.

“ Jangan sampai yang dekat dengan kita justru dizakati oleh orang yang jauh, bukan salah, tapi lebih baik seperti itu,” lanjutnya. Iyep mengaku, bahwa pihaknya sudah mela­kukan sosialisasi kepada pa­nitia pengumpul zakat fitrah tingkat RW melalui kelurahan yang nantinya akan disam­paikan kembali ke masyarakat.

Terkait zakat fitrah, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Baznas tentang besaran zakat yang sudah ditetapkan, untuk satu jiwa itu sebesar 27.000 dengan asumsi harga beras yang di­konsumsi masyarakat sehar­ga Rp 10.800 perkilogram.

“Itu setelah kami mendapat­kan rekomendasi dan masukan dari pihak Diskopindag Kota Cimahi. Tapi kalau masyarakat mengonsumsi beras yang lebih mahal, maka sebetulnya dia wajib mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai apa yang dia konsumsi,” jelasnya.

Masih kata Iyep, pengumpu­lan zakat fitrah dilakukan oleh UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di tiap RW di setiap kelurahan, dan nantinya persentase paling besar harus diterima oleh fakir miskin atau mustahik.

“Aturannya tertera dalam UU Pengelolaan Zakat,”(zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan