jabarekspres.com, BANDUNG -Warga Kebon Jeruk kembali melaporkan PT KAI atas tindakan intimidasi yang terjadi pada Jumat (9/5) lalu. Laporan warga dilakukan, Senin (12/07) ke Mapolrestabes Bandung. Dalam laporannya itu, warga meminta agar pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, bertindak tegas kepada pelaku digaan intimidasi itu.
Kuasa hukum warga Kebon Jeruk, Asri Vidya Dewi mengatakan pada sidang putusan peradilan Rabu (31/5) lalu, PT KAI dinyatakan bersalah dan melanggar hukum dengan melakukan penggusuran terhadap warga Kebon Jeruk.
“Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT KAI datang lagi menemui warga kemudian mereka mulai lagi mengintimidasi warga. Kemudian terjadilah adu mulut antara warga dan POlsuska. Namun sangat disayangkan, pihak Polsuska mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap warga. Sehingga inilah yang kami laporkan kepada pihak kepolisian Polrestabes ini,”kata Asri.
Ia menjelaskan, kedatangan Polsuska PT KAI, hanya untuk mempertegas bahwa warga Kebon Jeruk dilarang untuk membangun sebuah kantor. Sebab ia menilai, warga sudah terlalu lama tinggal di sebuah tenda yang tidak layak huni.
“Padahal pasca insiden ini kita telah mengetahui bahwa PT KAI tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah tersebut. Kemudian hak penguasaan otomatis berada di tangan warga, dengan alasan warga sudah membayar PBB sejak lama hingga terakhir tahun 2017,” ungkap Asri.
Di singgung masalah keadaan warga yang belum pulih secara psikologis dan mengakibatkan warga menyerbu Polsuska tersebut.
“Warga kan melarang Polsuska yang hendak melarang pekerja membangun di lokasi itu. Lalau ada spanduknya yang diguntingyang saat itu dipasang di area tanah tersebut. Terjadilah bentrok keras, tapi warga masih tetap control. Akhirnya kita tidak bisa lagi membiarkan ini terjadi karena sudah berkali-kali. Kita mengantisipasi mudah-mudahan aparat kepolisian menanggapi laporan warga,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, pihaknya saat ini mendampingi warga dan melaporkan kejadian tersebut lengkap dengan foto dan barang bukti video saat kejadian.
“Kita lihat saja nanti, apakah keberpihakan aparat kepolisian ini kepada warga atau kepada piha PT KAI yang jelas-jelas salah dan melanggar hukum,” ujarnya. (pan/gun)