SANKSI
Sanksi diberikan terhadap pelanggaran pelaksanaan PPDBdisesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbang-kan jenis pelanggaran setelah diobservasi,konfirmasi, dan klarifikasi melalui prosedur pelaporan pengaduan pelanggaran PPDB.
PELAPORAN PENGADUAN PELANGGARAN
- Pelapor memiliki identitas yang jelas;
- Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dilengkapi denganbentuk tulisan disertai bukti fisik kejadian pelanggaran;
- Pelaporan pengaduan dilakukan mengikuti alur pengaduan PPDB;
- Saksi dan Pelapor dilindungi oleh Undang-Undang;
- Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada Tim PenangananPelaporan/Pengaduan Masyarakat dengan alamat pengaduan: “DinasPendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat”;
- Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikanpenghargaan atau sanksi kepada semua pihak yang telahmelaksanakan tugas PPDB.