Juknis PPDB Jabar SMK 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan Online

SANKSI

Sanksi diberikan terhadap pelanggaran pelaksanaan PPDBdisesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbang-kan jenis pelanggaran setelah diobservasi,konfirmasi, dan klarifikasi melalui prosedur pelaporan pengaduan pelanggaran PPDB.

PELAPORAN PENGADUAN PELANGGARAN

  • Pelapor memiliki identitas yang jelas;
  • Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dilengkapi denganbentuk tulisan disertai bukti fisik kejadian pelanggaran;
  • Pelaporan pengaduan dilakukan mengikuti alur pengaduan PPDB;
  • Saksi dan Pelapor dilindungi oleh Undang-Undang;
  • Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada Tim PenangananPelaporan/Pengaduan Masyarakat dengan alamat pengaduan: “DinasPendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat”;
  • Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikanpenghargaan atau sanksi kepada semua pihak yang telahmelaksanakan tugas PPDB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan