Juknis PPDB Jabar SMK 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan Online

Jalur Akademik

  • Seleksi Calon Peserta Didik SMK dilakukan melaluipemeringkatan nilai peserta didik berdasarkan SHUN;
  • Nilai Calon Peserta Didik selanjutnya diperingkat.Urutan teratas Calon Peserta Didik sampai denganjumlah sesuai kuota penerimaan Peserta Didik masingmasingsekolah;
  • Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima disekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan ke sekolahpilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolahpilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung disekolah pilihan ke-2 tersebut;
  • Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilaiakhir yang sama, maka: Dilakukan pemeringkatanberdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan:Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA,dan bila masih sama didasarkan pada jarak terdekatcalon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

PENGUMUMAN HASIL PPDB

Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada display yang diumumkan di sekolah, sesuaikuota/daya tampung masing-masing sekolah, kemudian ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB.

PENETAPAN PESERTA DIDIK YANG DITERIMA

Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran berjalan di masing-masingsekolah berdasarkan data yang telah ditetapkan dan diumumkan melalui Sistem PPDB.

DAFTAR ULANG

  • Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima;
  • Selama pelaksanaan daftar ulang tidak diperkenankan ada pungutan apapun;
  • Bagi Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftarulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, makadianggap mengundurkan diri.

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS )

  • Kegiatan MPLS dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari setelahmasuk awal KBM tahun Pelajaran berjalan dalam minggupertama;
  • Kegiatan MPLS tidak diperkenankan adanya pembebananbiaya kepada Peserta Didik dan mengarah kepada kegiatanperpeloncoan;
  • Materi wajib dalam kegiatan MPLS adalah PendidikankePramukaan / Pendidikan Karakter.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

  • Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerahprovinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasarpersetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yangdituju;
  • Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud diatas wajib memenuhi ketentuan persyaratanPPDB, sistem zonasi, dan jumlah Rombongan Belajar;
  • Peserta didik SMK di negara lain dapat diterima di SMK diIndonesia setelah menunjukan:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan