Jenjang Pangkat Tak Lagi Melekat Perorangan

jabarekspres.com, JAKARTA – Reformasi besar-besaran akan dilakukan oleh pemerintah. Mulai tahun ini, taka da lagi namanya kucuran dana berlebih untuk pegawai negeri sipil (PNS) non job. Sebab, pangkat karir kini hanya melekat pada jabatan yang diemban.

Seperti diketahui, saat ini pangkat karir PNS masih melekat pada perorangan. Artinya, saat yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat, maka pangkat tersebut akan terus dibawahnya. Besaran gaji pun akan tetap sama meski beban kerja sudah jauh berbeda.

Misalnya, seorang PNS dengan golongan IV A dan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) suatu kementerian. Dengan tanggungjawab tersebut, dia masuk menjadi Eselon I. Posisi ini tentu mendongkrak gaji dan tunjangan yang diterima. Tapi sayangnya, saat dia tak lagi menjabat dan tak memiliki beban kerja yang sama, besaran gaji tersebut tak mengalami penyesuaian.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal itu tidak akan terjadi lagi ke depan seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Mereka yang sudah meninggalkan jabatannya, maka pangkat tak akan lagi melekat. Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan pun akan menyesuaikan.

”Kalau sekarang kan masih melekat pangkatnya. Nanti, tidak lagi,” ujarnya.

Selain itu, ke depan tak akan ada lagi istilah golongan I-IV dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN). Istilah tersebut diganti dengan kelas jabatan yang dimulai dari 1-15. Pemetaan untuk pengalihan kelas jabatan ini sudah mulai berjalan. Ditingkat pemerintah pusat, evaluasi sudah berjalan 100 persen. ”Ini nunggu PNS daerah,” katanya.

Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Otok Kuswandaru mengatakan, berlakunya aturan soal jabatan ini akan berbarengan dengan keluarnya PP gaji dan tunjangan yang tengah digodok. Sehingga, aturan bisa saling melengkapi. ”Tahun ini kita targetkan rampung,” ungkapnya.

Dengan perubahan aturan ini, Otok meyakini, negara bisa sangat efisien. Negara hanya akan menggaji mereka sesuai dengan beban kerjanya. Taka da lagi gaji besar bagi mereka yang sudah non job, apalagi untuk mereka yang terkena sanksi pidana korupsi, pelanggaran disiplin berat dan lainnya. ”Prinsipnya, pangkat melekat ke jabatan bukan perorangan. Ke depan, reformasi birokrasi akan luar biasa,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan