Ribuan Aset Pemkab Belum Bersertifikat

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Ribuan aset milik Pemkab Bandung Barat belum memiliki sertifikat. Dari 1.444 bidang, baru 26 bidang saja yang sudah memiliki sertifikat.

Kepala Subbidang Pengendalian Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah KBB Dadang Ruswandi menuturkan, sebagian besar aset yang belum bersertifikat tersebut yaitu sekolah dasar. Upaya penyertifikatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sudah dilakukan, tetapi belum tuntas. “Upaya yang dilakukan oleh pemerintah sudah dilakukan kepada BPN, namun ada juga berkas yang dikembalikan karena kekurangan dan lain-lain,” katanya di Ngamprah, kemarin.

Sejumlah aset tersebut, menurut Dadang, kebanyakan merupakan limpahan dari daerah induk, yakni Kabupaten Bandung. Kepemilikan aset daerah tersebut saat ini hanya berpegang pada surat pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung.

Dadang menuturkan, setiap tahun pihaknya terus melakukan proses penyertifikatan aset-aset tersebut. Tahun ini, sudah ada 33 bidang tanah dan bangunan yang tengah dalam proses pembuatan sertifikat. “Prosesnya memang cukup panjang karena BPN juga ingin aman untuk memberikan sertifikat,” katanya.

Baru-baru ini, kepemilikan aset daerah, yakni Pasar Panorama Lembang sempat menuai gugatan dari pihak yang mengaku ahli waris. Hal itu berujung di pengadilan. Namun akhirnya, Pemkab memenangi sengketa lahan tersebut. Saat ini, lahan Pasar Panorama Lembang pun belum bersertifikat. Namun menurut Dadang, proses pembuatan sertifikat kini tengah diproses.

Pihak BPN juga sudah melakukan pengukuran di lahan tersebut. “Di lokasi itu, ada tiga aset yang tengah dalam pembuatan sertifikat, yaitu Pasar Panorama, Terminal Lembang, dan Kantor Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU),” ujarnya.

Masih di Lembang, lahan bekas Pacuan Kuda pun belum memiliki sertifikat. Lahan tersebut juga disengketakan oleh beberapa pihak yang mengaku ahli waris, tetapi belum sampai dibawa ke meja hijau. Dadang mengungkapkan, untuk mengamankan aset tersebut, pihaknya sudah memasangi plang bertuliskan lahan tersebut milik Pemkab Bandung Barat. Namun, beberapa plang tersebut raib. “Sekarang, lahan pacuan kuda juga sudah masuk daftar sertifikat BPN. Jadi, sedang diproses,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPN KBB Ristendi Rahim menyatakan, pihaknya tak ingin gegabah mengeluarkan sertifikat tanah yang sedang bersengketa. Dia memeriksa secara ketat berkas-berkas yang diajukan Pemkab untuk dibuatkan sertifikatnya. “Tentunya BPN akan lebih hati-hati untuk memeriksa berkas yang diajukan. Agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan,” tandasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan