Pasutri Atty-Itoc Terancam 20 Tahun

jabarekspres.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Wali Kota Cimahi Atty Surharti dan suaminya Itoc Tochija terbukti telah menerima suap dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 3,9 miliar. Pasutri itu pun terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Dakwaan tersebut mengerucut pada dugaan suap pembangunan tahap dua Pasar Atas Kota Cimahi. Rinciannya, kedua terdakwa menerima suap dari Direktur PT Swara Maju Jaya Tri Swhara Dhanu Brata dan General Manager PT Swara Maju Jaya Hendriza Soleh Gunadi sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp 500 juta. Suap itu diterima secara bertahap atau selama Desember 2015 hingga Desember 2016. Belakangan, mereka juga telah menerima suap secara bertahap dari Samiran sebesar Rp 1,5 miliar.

”Total uang suap yang sudah diterima Rp 3,9 miliar dan yang belum diterima Rp 500 juta,” papar JPU KPK Mungky Pratikto usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, kemarin (19/4).

Menurut dia, suap diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran. Sogokan itu diduga sebagai komitmen fee untuk mendapat proyek pekerjaan di lingkungan Pemkot Cimahi tahun anggaran 2016-2017.

Nah, salah satunya proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Cimahi. Akibat perbuatan­nya Atty dan Itoc dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman ku­rungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sidang dipimpin hakim ketua Sri Mumpuni itu kembali di­gelar pekan depan dengan agenda kesaksian. Tim pena­sihat kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau ke­beratan terhadap dakwaan JPU.

Sidang yang dipimpin Sri Mumpuni ditunda pekan de­pan atai Rabu 26 April 2017 dengan agenda menghadirkan saksi.Tim penasihat kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Usai persidangan, kedua terdakwa menolak un­tuk diwawancara media.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut dua terdakwa penyuap Atty yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh. Mereka berdua dituntut hukuman tiga tahun penjara denda Rp 150 juta, subsider kurungan tiga bulan. Triswara dan Hendriza terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 hurup a UU Ti­pikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan