Diciduk Polisi karena Update Status, Penyebar Hoax Gigit Jari

Diciduk Polisi karena Update Status, Penyebar Hoax Gigit Jari
BERANTAS PELANGGAR ITE: Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam indradi menunjukan bukti penyebar hoax berinisial AP yang mengunggah kabar penculikan anak di facebook.
0 Komentar

”Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh anggota kami. Untuk  ancaman pidananya merujuk ke UU ITE Pasal 28 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (zis/rie)

 

0 Komentar