”Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh anggota kami. Untuk ancaman pidananya merujuk ke UU ITE Pasal 28 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (zis/rie)
