227 Money Changer Ilegal

jabarekspres.com, SUMUR BANDUNG – Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Jawa Barat menemukan ada 227 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer yang tidak mengantongi izin. Sedangkan money changer yang legal di wilayah Jabar hanya 34 penyelenggara.

Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Jawa Barat Ismet Inono mengatakan, pihaknya memberikan waktu transisi bagi penyelenggara money changer illegal untuk segera mendaftarkan diri hingga besok (7/4). Jika masa transisi habis, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha dan/atau mencabut izin usahanya.

”Biasanya, KUPVA BB yang ilegal itu dilakukan oleh toko emas, pedagang kaki lima (PKL), juga perhotelan,” ujar Ismet di KPw BI Jabar, Jalan Braga, kemarin (5/4).

Ismet mengatakan, penertiban money changer tersebut berdasar pada Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 18/20/PBL/201 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Usaha money changer tersebut diwajibkan terdaftar dan memiliki izin resmi dari BI.

Ismet menambahkan, bisa jadi masih banyak money changer illegal yang belum teridentifikasi. ”Jumlah 227 itu hasil identifikasi market intelligence kami,” kata dia.

Ismet menuturkan, pada umumnya money changer tidak berizin belum mengetahui aturan perizinan tentang KUPVA-BB. Padahal sejak dikeluarkan pelaku usaha valuta asing telah diimbau untuk segera melakukan proses perizinan.

Dia menuturkan, pemberlakuan aturan ketat untuk money changer dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana kejahatan seperti peredaran narkoba atau terorisme hingga pencucian uang. Sehingga pengusaha valuta asing tersebut bisa dituduh terlibat.

”Kita ingatkan bahwa kegiatan tidak berizin ini resikonya tinggi. Bisa nanti dimanfaatkan kegiatan ilegal narkoba, bisa teroris dan sebagainya. Ada kasus di Batam Januari 2017 kemarin ada Kupva BB yang dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Ini yang kita hindarkan supaya mereka tidak dituduh terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Sistim Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah KPw BI Jabar Mikael Budisatrio mengatakan, money changer merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Salah satu kewajiban money changer adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. ’Dalam kegiatannya KUPVA BB dilarang bertindak sebagai agen penjual cek pelawat, margin tranding, spot, forward, swap dan transaksi derivative lainnya,” ujar dia. (fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan