jabarekspres.com, PURWAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membuka Jembatan Cisomang Ruas Tol Purbaleunyi untuk dilalui semua kendaraan pada 1 April 2017. Namun, untuk kendaraan dengan beban lebih dari 45 ton dengan 5 gandar (golongan V) tak boleh melewati jembatan Cisomang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, jika kendaraan itu melebihi muatan maka akan dikeluarkan dari jalur tol. Pelanggar akan kenakan beban golongan V untuk 45 ton gandar 5. ”Sehingga kelebihan itu akan dikeluarkan jalan tol dan pasti rusak jalan nasional tapi kita siap-siap,” kata dia saat berkunjung ke Jembatan Cisomang, Purwakarta, Senin (27/3).
Dia mengatakan, hal itu juga bagian upaya untuk memeratakan penggunaan moda transportasi. Jadi semua beban tidak tertumpuk di jalan.
”Sebanyak 99 persen semua kendaraan angkutan ada di jalan raya. Sehingga ini harus kita sedikit demi sedikit kita alihkan ke sana. Sebab, kalau jalan raya free, sedangkan kereta api ada cost, pasti ke jalan raya itu jadi rusaknya empat kali lipat,” jelas dia.
Basuki meminta kepada pengelola jalan tol untuk memasang alat pengukur beban tersebut. Menurut dia, ini merupakan cara untuk mendisiplinkan pemilik kendaraan.
Menurutnya, dalam proses perbaikannya, jembatan Cisomang dilakukan dengan penuh hati-hati yang melibatkan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu. Dalam hal ini Kementrian PUPR didampingi oleh Komisi Keamanan Jembatan panjang dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Lembaga Afiliasi Peneliti dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB), dan PT Jasa Marga (Persero) sebagai pengelola jalan tol.
Basuki mengatakan, untuk proses perbaikan jembatan Cisomang ini menghabiskan biaya sebesar Rp 135 miliar, yang digunakan untuk dua tahap perbaikan yaitu secara darurat dan permanen. Namun demikian, meski jembatan ini dianggap sudah stabil dan aman tetapi untuk kendaraan yang bermuatan diatas 45 ton masih belum bisa melintasi.
Dia menjelaskan, untuk kendaraan bermuatan 45 ton lebih, hanya bisa melintas di tol Purbalenyi hingga KM 72. Jika kendaraan tersebut dari arah Jakarta dan bila dari arah Bandung kendaraan hanya bisa sampai KM 120 saja. Lalu kendaraan tersebut akan dikeluarkan melalui tol Jatiluhur untuk ke Jakarta dan untuk ke Bandung kendaraan akan dikeluarkan melalui tol Cikamuning Padalarang.