Awas PKL Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

bandungekspres.co.id, BANDUNG TENGAH – Para pedagang kaki lima (PKL) Kota Bandung yang berjualan di zona terlarang, kini harus mulai bersiap menghadapi sanksi. Sebab, salah seorang PKL, Agus Salim, 31, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang terjaring operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena berjualan di tempat yang terlarang, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar Jumat (3/3) tersebut, Agus terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 500 ribu.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Haran Tarigan SH dan didampingi Panitera Pengganti, Wisnu SE SH MH dihadiri Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada SH MSi, sejumlah penyidik PNS dan dua orang saksi.

Mujahid menjelaskan, Agus melanggar Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 49 Ayat 1 bb tentang larangan berjualan di trotoar, jalan/badan jalan, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya. Pelanggar bisa dikenakan sanksi biaya paksaan Rp 1 juta, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa.

”Persidangan kasus tipiring tersebut digelar dalam rangka penegakan perda K3 dan Pasal 205 KUHAP, selain juga memberi edukasi kepada PKL dan masyarakat lainnya,” ujar Mujahid dalam siaran pers yang diterima Bandung Ekspres kemarin (6/3).

Namun sidang tipiring kali ini berbeda. Pelanggar perda harus melengkapi berkas perkara persidangan, tidak sesederhana proses sebelumnya. Sehingga memerlukan waktu dan proses lebih lama.

”Dengan pola baru ini, kita harapkan memberi efek jera bagi pelanggar,” ujarnya, seraya menyebutkan, selama tahun 2017 sudah digelar 3 kasus persidangan, yaitu minuman alcohol (minol), prostitusi, dan PKL.

Selama proses persidangan, Hakim Haran menasehati pelanggar agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang, khususnya kawasan Dalem Kaum yang merupakan bagian dari zona merah atau zona terlarang untuk berdagang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan